KOTA CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus uang palsu dengan tersangka berinisial DP (22 tahun), Selasa (14/2/2023).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, berdasarkan pengaduan dari pelapor atas nama Yoga pada hari senin (6/2/2023) sekitar jam 19.24, di pinggir jalan depan RS Cahaya Bunda Jalan Perjuangan Nomor 8 Sunyaragi, Kecamatan kesambi, tersangka DP karena memang dia pemain.
"Kronologis kejadiannya sekitar hari Minggu (5/2/2023) tersangka DP mendownload pecahan uang Rp100.000 melalui Google, kemudian diedit menggunakan handphone dan diprint menggunakan printer biasa, dicetak sebanyak 260 mata uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, " ungkapnya.
Kapolres Ciko melanjutkan, keesokan harinya pada Senin (6/2/2023) tersangka melakukan perjanjian dengan korban untuk melakukan transaksi jual beli satu set Vape merk backsound seharga 3 juta rupiah, ketika melakukan pembayaran, korban mencurigai kalau uang yang digunakan transaksi oleh DP merupakan uang palsu.
"Merasa curiga, korban akhirnya menghubungi piket Call Center Polres Cirebon Kota dan secepatnya direspon Satreskrim bersama-sama dengan Polsek Kesambi, kemudian mendatangi TKP", terang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Kapolres Ciko melanjutkan, yaitu 220 lembar mata uang pecahan 100ribu, dan sisanya sudah sempat diserahkan kepada korban.
"Jadi totalnya itu 260 lembaran pecahan Rp100.000 dan 1 unit HP, ketika diamankan pertama kali yaitu pada malam harinya, kemudian Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengembangan, didapati BB saat penggeledahan di rumah tersangka yaitu satu buah printer merk Brothertipe dbc tz20y, satu rim sisa kertas ukuran A4, 1 buah penggaris segitiga ukuran 28 cm, 1 buah gunting, serta satu buah cutter warna merah", tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan Bank Indonesia, Tri Adi Riyanto mengucapkan terima kasihnya kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang dengan sigap mampu mampu mencegah peredaran uang palsu, yang akan merugikan negara.
Ndi/As